MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
DAN KOMUNIKASI
INTELLECTUAL PROPERTY
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HaKI )”
Disusun oleh :
1. Fikry Haykal ( 13200187 )
2. Reva Aryani ( 13200184 )
3. Achmad Faozi N. ( 13200185 )
Program Studi Teknologi Komputer Kampus Kota Purwokerto
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Tahun 2022
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini demi untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun judul yang diambil dalam makalah ini berjudul Intellectual Property atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Sebagai penulis kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini kami memperoleh banyak bimbingan, bantuan, dan dorongan dari berbagai pihak serta berbagai sumber yang sudah memberikan referensinya. Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak tersebut sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dan yang terakhir sebagai penulis kami menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat dibutuhkan demi peningkatan pembuatan makalah di masa yang akan datang. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini mampu memberikan banyak manfaat.
Banyumas, 22 November 2022
Penulis
DAFTAR ISI
3.1 Pengertian dan Tujuan HaKI
3.3 Masalah Open Source Software dan Hubungannya dengan HaKI
3.4 Legitimasi Kekayaan Intelektual Untuk Software
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hakatas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible (tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat bahwa di negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutukaryanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI, diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan tujuan HaKI?
2. Apa saja jenis-jenis HaKI?
3. Bagaimana permasalahan open source software dan hubungannya dengan HaKI?
4. Bagaimana legitimasi kekayaan intelektual untuk software?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah antara lain sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian dan tujuan HaKI.
2. Mengetahui jenis-jenis HaKI.
3. Mengetahui permasalahan open source software dan hubungannya dengan HaKI.
4. Mengetahui legitimasi kekayaan intelektual untuk software.
BAB II
LANDASAN TEORI
Dikutip dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cyber crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, cyber crime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi. Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional adalah kehadiran peran teknologi yang seolah-olah mempermudah tindakan buruk tersebut.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Cyber crime diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadiUndang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, (“UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut, aturan tentang hacking diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) mengatakan bahwa:
1) Dengan sengaja tanpa hak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/ atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun
2) Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem orang lain dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3) Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan tujuan melanggar menerobos, melampaui, menjebol sistem pengaman
Lebih lanjut sanksi bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam pasal 46 UU ITE berupa :
Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian dan Tujuan HaKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga,waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan daya pikir atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang memiliki nilai komersial. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan. Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan HaKI secara umum, yakni:
- Memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HaKI.
- Memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual.
- Mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HaKI yang terbuka bagi masyarakat .
- Merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi melalui paten.
- Melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
A. Hak Cipta
Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut. Ciptaan yang dapat dilindungi :
- Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
B. Paten
Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sementara itu, paten sederhana adalah perlindungan terhadap setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Contoh hak paten, yaitu penemuan B.J Habibie yang disebut aeronautika dan cakar ayam oleh Sedijatmo.
C. Merek
Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Adanya hak merek berfungsi sebagai :
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang.
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.
D. Desain Industri
Desain Industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri yang dapat didaftarkan, yaitu :
- Memiliki kebaruan, dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan yang telah ada sebelumnya.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sebagai contoh adalah bentuk dan detail pada smartphone dan laptop.
E. Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Permohonan pendaftaran indikasi geografis diajukan oleh :
- Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan atau hasil industri.
- Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Contoh hak indikasi geografis adalah kopi Arabika Kintamani Bali yang dipegang haknya oleh masyarakat perlindungan hak indikasi geografis kopi Kintamani Bali dan tembakau hitam Sumedang dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Sumedang.
F. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
G. Data Tata Letak Sirkuit Terpadu ( DTLST )
Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai elemen yang setidaknya ada satu elemen aktif sehingga dapat menjadi koneksi pada sirkuit terpadu tersebut. DTLST dapat didaftarkan jika orisinal, merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Contoh DTLST yang dilindungi adalah komponen chip atau circuit housed in a program (chip) pada komputer. Tanpa adanya komponen ini, komputer yang merupakan alat elektronik tidak akan bisa berfungsi.
3.3 Masalah Open Source Software dan Hubungannya dengan HaKI
Program komputer telah diakui sebagai sebuah aset yang sangat bernilai bagi perusahaan atau individu yang menciptakan atau memilikinya. Secara hukum, program komputer mulai dianggap sebagai salah satu jenis benda/properti seperti benda-benda berwujud lainnya . Oleh karenanya, pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa ijin darinya. Hukum yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program komputer adalah hukum hak kekayaan intelektual (HaKI). Bagi banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer dewasa ini, mempertahankan kepemilikan atas program computer adalah sulit. Di dalam industri software, mobilitas karyawan perusahaan yang keluar masuk sangat tinggi. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer merisaukan kemungkinan “dicurinya” design dasar program komputer mereka oleh karyawan mereka atau oleh perusahaan lawan mereka. Motif mereka mencuri antara lain karena faktor ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang lebih mudah. Selain itu, kurangnya kesadaran diri serta ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur HaKI menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HaKI. Untuk mencegah hal tersebut, industri software memanfaatkan aturan hukum hak cipta, paten, rahasia dagang, dan merek untuk melindungi program komputer mereka.
3.4 Legitimasi Kekayaan Intelektual Untuk Software
Lisensi untuk perangkat lunak berpemilik biasanya melarang pengguna membuat salinan dari perangkat lunak untuk memberikan atau menjual kepada orang lain. Lisensi ini adalah perjanjian hukum. Jika pengguna melanggar lisensi, berarti melanggar hukum. Pada bagian ini, tidak membahas moralitas melanggar hukum. Sebaliknya, mempertimbangkan apakah sebagai masyarakat kita harus memberikan produsen perangkat lunak hak untuk mencegah orang lain dari menyalin perangkat lunak yang mereka hasilkan. Dengan kata lain, harus memberikan hak cipta atau perlindungan paten untuk perangkat lunak. Selain itu, diperlukan kegiatan edukasi atau sosialisasi tentang pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Tidak hanya itu, cara lain untuk menanggulangi pelanggaran HaKI diantaranya dengan membangun budaya menghargai hasil karya orang lain, menggunakan program yang memiliki lisensi open source, melaporkan terjadinya pelanggaran UU HaKI ke pihak yang berwenang, serta sanksi pidana yang tegas bagi pelaku yang melanggar.
BAB IV
PENUTUP
- Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang memiliki nilai komersial.
- Terdapat beberapa jenis-jenis HaKI, yaitu hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu.
- Pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa ijin darinya.
- Dalam legitimasi perlindungan perangkat lunak, seseorang tidak boleh meniru atau menyebarkan hak kekayaan intelektual seseorang tanpa persetujuan dari orang yang membuat software.
- Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
- Semoga aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HaKI.
- Patuhi undang-undang yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
- https://www.academia.edu/6749927/INTELLECTUAL_PROPERTY_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL
- https://nasional.kompas.com/read/2022/04/03/01300071/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual-dan-contohnya
- http://goryskankin.blogspot.com/2013/04/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
- https://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-hak-kekayaan-intelektual/
- https://danrayusuma.weebly.com/pengertian-cyberlaw.html
